Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

MAKALAH SEJARAH AGRARIS DAN MARITIM INDONESIA (UU AGRARIA ZAMAN KOLONIAL DAN KEMERDEKAAN)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah             Tanah merupakan faktor pendukung utama kehidup an dan kesejahteraan masyarakat. [1] Fungsi tanah tidak hanya terbatas pada kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga tempat tumbuh kembang, sosial, politik dan budaya seseorang maupun suatu komunitas masyarakat. [2] Tanah sebagai pendukung utama kehidupan ketika dijamah kolonial belanda dan setelah merdeka banyak diperbincangkan, entah dari sejarah filosofisnya atau dari segi berlakunya, indonesia telah banyak menuai “ asam-manis” kerasnya kehidupan menuju kehidupan yang berkeadilan dan sejahtera. Indonesia telah banyak melewati masa-masa yang sangat keras. Seperti masa-masa diberlakukanya Agrarische Wet pada tahun 1980, Regelings Reglement, dan Indische StaatRegeling. Dan bahkan indonesia telah mempunyai undang-undang khusus tentang Agraria yaitu Undang-undang Pokok Agraria(UUPA), yang dimana UU itu muncul setelah indonesia memperoleh kemerdekaannya. Sebagai realisasi dan